Kronologi Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej Versi IPW
Melalui pesan Whatsapp pada akhir Juli 2022, dia mengarahkan agar Helmut memasukkan asistennya, Yosi dan Yogi ke dalam jajaran komisaris perusahaan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "25 dan 26 Juli 2022, Wamen menghubungi chat WA kepada pengusaha H mengatakan: Untuk komisaris yang mewakili saya adalah dua asisten saya, YAR dan YAM."
Pernyataan itu disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) yang juga merupakan pelapor Wamenkumham Eddy Hiariej terkait dugaan gratifikasi.
Saat ditemui di kawasan Bulungan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Sugeng membeberkan kronologi peristiwa dugaan pidana itu. Tentu saja, menurut versinya.
Peristiwa diawali dari permintaan bantuan konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej oleh pengusaha Helmut Hermawan terkait sengketa di perusahaan PT Citra Lampia Mandiri.
Permintaan itu disampaikan sekira Bulan April dan Mei 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polri Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
Kala itu, Eddy Hiariej mengalihkan Helmut kepada pengacara yang juga asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi.
Sementara asistennya yang lain, Yogi Arie Rukmana bertugas menampung uang pembayaran jasa konsultasi hukum.
Total pembayarannya saat itu mencapai Rp 4 miliar untuk dua kali pengiriman.
"Ada dua. Kan Yosi pengacaranya. Tetapi pengiriman uang tersebut harus dilakukan kepada Yogi 4 miliar (rupiah), dua (kali)," ujar Sugeng saat ditemui pada Senin (3/4/2023).
Masih terkait dengan sengketa perusahaan, pada rentang April hingga Oktober 2022, Helmut dimintai sejumlah uang untuk mengurus pengesahan badan hukum.
Uang tunai USD 200 ribu atau kini senilai hampir Rp 3 miliar, diserahkan Helmut kepada Yogi.
"Dan setiap memberi uang, dia (Yogi) menginformasikan kepada Wamen. Wamen terkonfirmasi setuju," kata Sugeng.
Seluruh uang yang berjumlah Rp 7 miliar itu kemudian dikembalikan Yogi kepada PT Citra Lampia Mandiri.
Berdasarkan data yang dimiliki Sugeng, pengembalian itu dilakukan pada 17 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya PT Citra Lampia Mandiri kembali mengirimkan uang tersebut.
Baca juga: Setoran Awal Pendaftaran Haji Bakal Naik, BPKH Siapkan Platform Digital untuk Pantau Dana Haji
"17 Oktober jam 14.36, dikirim lagi uang itu 7 miliar (rupiah). Tapi ke rekeningnya YAM, bukan ke YAR," kata Sugeng.
Di tengah-tengah rentang waktu peristiwa itu, Eddy sempat mengirimkan pesan Whatsapp kepada Helmut.
Melalui pesan Whatsapp pada akhir Juli 2022, dia mengarahkan agar Helmut memasukkan asistennya, Yosi dan Yogi ke dalam jajaran komisaris perusahaan.
"Jadi ini aktif nih dia meminta posisi komisaris di perusahaannya si pengusaha H," katanya.
Berselang dua bulan kemudian, yaitu September 2022, Yosi masuk ke dalam jajaran komisaris mewakili Eddy.
Kemudian pada 31 Oktober 2022, honor pertama sebagai komisaris dikirimkan kepada Yosi.
Total ada Rp 240 juta yang dikirimkan sebagai honor dua bulan menjadi komisaris perusahaan.
"Menurut sumber saya dari CLM mengatakan, satu bulan 120 juta (rupiah). 20 juta (rupiah) untuk YAM, 100 juta (rupiah) untuk Wamen," ujar Sugeng.
Atas peristiwa yang terjadi itu, Sugeng kemudian melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wamenkumham bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej itu dilaporkan bersama dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Dalam pelaporannya, Sugeng mengklaim tak asal tunjuk hidung.
Dia mengaku memegang sejumlah bukti yang sudah diserahkan kepada lembaga anti-rasuah tersebut.
"Sangat lengkap. Saya bisa menyebutkan semua data-data pengiriman, pengembalian uang dari si Wamen ke pengusaha tersebut," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.