Pakar Sebut Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David Sudah Tepat, Ini Alasannya
Pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi, menilai vonis yang dijatuhkan terhadap AG sudah tepat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Anak yang berkonflik dengan hukum AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Menurut pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi, vonis yang dijatuhkan terhadap AG dinilai sudah tepat.
Pandangan tersebut disampaikan Esti dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023).
"Menurut saya cukup, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada."
"Dari segi teoritis atau dari segi penerapan hukum ya sudah sesuai, tidak ada pelanggaran," kata Esti.
Esti menuturkan, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Di mana hukuman AG dikurangi setengah dari ancaman maksimal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hukuman mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu juga dikurangi sepertiga dari ancaman hukum maksimal sebagai pihak pembantu kejahatan.
"Kalau kita lihat dalam SPPA sendiri ini setengah dari ancaman hukum maksimal," ujar Esti.
Menurut Esti apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah bijak, terlebih tak ada gap yang cukup besar antara vonis dengan tuntutan.
Hakim memvonis AG lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun.
"Hakim dengan berbagai pertimbangannya dijatuhkan tidak sama persis dengan tuntutan penuntut umum tapi diturunkan walaupun cuma enam bulan," kata Esti.
"Menurut saya itu sudah bijak dan tidak ada disparitas atau perbedaan dari apa yang ditentukan undang-undang, yang dituntut jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Meski demikian ia tidak menampik dari segi keadilan bagi korban vonis ini pasti bersinggungan.
Terlebih apa yang dilakukan AG menimbulkan banyak kerugian, termasuk membuat gaduh banyak pihak.
"Tapi kalau dari segi keadilan tidak bisa menggantikan," ujarnya.
Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan terhadap AG.
AG terbukti secara sah menurut hukum turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahan dan enam bulan di LPKA," kata Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Hakim membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar putusan.
Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim
Adapun, hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) menyebabkan luka berat terhadap David Ozora hingga saat ini.
"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.
Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.
Selain itu, ada penyesalan dari mantan kekasih Mario Dandy atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," kata Hakim.
(Tribunnews.com/Milani Resti)