Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal yang akan Pimpin Sidang Vonis AGH, Kekasih Mario Dandy
Inilah profil Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara yang pimpin sidang putusan AG, kekasih Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (10/4/2023), kekasih Mario Dandy, AGH akan menjalani sidang putusan atau sidang vonis dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Sidang vonis tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
AGH dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui dalam sidang vonis tersebut akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan agenda pembacaan putusan yakni pukul 13.00 WIB.
Lantas berikut profil Hakim Sri Wahyuni Batubara:
Baca juga: Sidang Vonis AGH Hari Ini Digelar Terbuka, Terdakwa Anak Disebut Tak akan Hadir
Mengutip pn-jakartaselatan.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Sri Wahyuni Batubara merupakan perempuan kelahiran 20 September1969.
Dirinya diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994.
Sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dan juga pendidikan terakhirnya yakni Magister atau S2.
Sementara dikutip mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di PN Medan.
Pada tahun 2020, dirinya bertindak sebagai Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.
Gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara diketahui menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.