Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal yang akan Pimpin Sidang Vonis AGH, Kekasih Mario Dandy

Inilah profil Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara yang pimpin sidang putusan AG, kekasih Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal yang akan Pimpin Sidang Vonis AGH, Kekasih Mario Dandy
kolase Tribunnews.com dan pn-jakartaselatan.go.id
Inilah profil Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara yang pimpin sidang putusan AG, kekasih Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). 

Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.

"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Adapun perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023.

AG Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca juga: Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy

Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas