Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis AGH Hari Ini Digelar Terbuka, Terdakwa Anak Disebut Tak akan Hadir

AGH akan menjalani sidang vonis, akan digelar secara terbuka pada Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB, tapi terdakwa anak disebut tak hadir.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Vonis AGH Hari Ini Digelar Terbuka, Terdakwa Anak Disebut Tak akan Hadir
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). AGH akan menjalani sidang vonis, akan digelar secara terbuka, tapi terdakwa anak disebut tak hadir. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Sidang vonis AGH dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.

Dalam perkara ini, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.




AGH dinilai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan sidang vonis AGH akan digelar pada Senin siang.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok (hari ini, red) Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Sidang Vonis AGH Digelar Terbuka

BERITA TERKAIT

Djuyamto menjelaskan, sidang vonis AGH akan dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapasitas ruang sidang anak seluas 6x10 meter persegi itu dapat dihadiri maksimal 20 orang.

Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, ada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.

Baca juga: 6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal

AGH Disebut Tak akan Hadir

Dalam persidangan terbuka pada Senin ini, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak hadir.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas