Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis AGH Hari Ini Digelar Terbuka, Terdakwa Anak Disebut Tak akan Hadir

AGH akan menjalani sidang vonis, akan digelar secara terbuka pada Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB, tapi terdakwa anak disebut tak hadir.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Vonis AGH Hari Ini Digelar Terbuka, Terdakwa Anak Disebut Tak akan Hadir
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). AGH akan menjalani sidang vonis, akan digelar secara terbuka, tapi terdakwa anak disebut tak hadir. 

"Rasanya juga belum ya, karena respons dan komunikasi antara keluarga dengan David ini sifatnya masih satu arah," ungkap Mellisa Anggraini di PN Jakarta Selatan.

Ia menerangkan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak pernah menyinggung soal kasus AGH kepada David.

"Tidak pernah dibahas hal tersebut dengan nasib kita sudah bersyukur hari ini David sudah tidak lagi mengalami kejang dan tidak ada gerakan agresif, walaupun masih sekali-sekali tetapi kondisi fisiknya sudah lebih baik," jelasnya.

AGH Dituntut 4 Tahun

Pada Rabu (5/4/2023), AGH dituntut dengan sanksi 4 tahun penjara atau pembinaan.

"Terhadap yang bersangkutan (AGH), itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman.

Baca juga: AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional

Syarief mengatakan, hal yang memberatkan hingga AGH dituntut 4 tahun pembinaan karena sudah menyebabkan seseorang mengalami luka berat.

BERITA REKOMENDASI

"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," jelas dia.

Pembinaan selama 4 tahun itu, kata Syarief, setelah dipotong dari hukuman maksimalnya yakni selama 12 tahun.

Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas. Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas. Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17). (Tribunnews.com)

Pada Kamis (6/4/2023), pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

AGH pun menyampaikan penyesalan dalam pleidoinya.

"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ungkap penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo.


Selain AGH, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.

Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.

Baca juga: Air Mata AG Tumpah Saat Sidang, Sampaikan Penyesalan Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas