Singgung SBY, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan Saat Bebas dari Lapas Sukamiskin Besok
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, besok. Disebut akan ada pidato mengejutkan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
![Singgung SBY, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan Saat Bebas dari Lapas Sukamiskin Besok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anas-urbaningrum_20170407_085734.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023) besok.
Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan Anas akan memberikan kejutan dalam pidatonya besok selepas keluar dari penjara.
"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Menurut Rahmad, Anas tidak memiliki urusan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dia menyebut bahwa Anas memiliki agenda khusus dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ujarnya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Pendukungnya Kenakan Pakaian Putih Saat Menjemputnya di Lapas Sukamiskin
Diberitakan sebelumnya, terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.
Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.
Baca juga: Gede Pasek Justru Sarankan SBY yang Minta Maaf ke Anas Urbaningrum
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.