Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun
AGH diketahui adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun. Sebelum mengundurkan diri ia bersekolah di SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - AGH, kekasih dari Mario Dandy Satriya (20) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Sidang vonis tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) hari ini.
Sebelumnya, AGH dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara keluarga korban penganiayaan berharap, AGH dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Pasalnya, akibat perbuatannya, David menjalani pengobatan yang intensif di rumah sakit.
David bahkan kemungkinan tidak akan sepenuhnya dapat kembali menjalani hidupnya secara normal.
Baca juga: AG akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Pihak David Harap Hakim Jatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Lantas siapa sebenarnya sosok AGH ini?
Berikut sosok AGH yang namanya turut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sosok AGH
AGH diketahui adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.
Ia diketahui sempat menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.
Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur.
Baca juga: Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini
Peran AG dalam Membujuk David
Adapun peran AGH dalam perkara penganiayaan David yakni membujuk David untuk menemui dirinya yang saat itu sedang bersama dengan Mario.
Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, AGH sempat mengirim pesan WhatsApp pada David untuk bertemu dan berjanji mengembalikan kartu pelajar.
Meski sempat ditolak oleh David, AGH tetap bersikukuh mengajak David bertemu pada 20 Februari 2023.
AGH pun menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.
Mario Dandy lalu mengirimkan pesan pada David untuk bertemu, seolah-olah ia adalah AGH.
"Anak AGH yang menanyakan posisi korban, minta share loc, mengajak agar turun ke bawah, memberikan HP kepada tersangka MDS ini, seolah-olah bahwa AGH yang meminta turun ke bawah," jelas Hengki.
Menurut Hengki, perbuatan AGH itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.
AGH, lanjut Hengki, dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.
"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."
"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkap Hengki.
Baca juga: Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy
Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, JPU menuntut AGH dengan tuntutan 4 tahun penjara, Rabu (5/4/2023).
Adapun sidang AGH ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AGH.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPU.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah/Hasanudin Aco/Pravitri Retno Widyastuti/Adi Suhendi)