Andi Arief Disarankan Antar SBY Temui Anas Urbaningum untuk Minta Maaf
Tri Dianto menyatakan hal itu menyikapi pernyataan Andi Arief akan Anas Urbaningrum meminta maaf kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Editor: Hasanudin Aco
![Andi Arief Disarankan Antar SBY Temui Anas Urbaningum untuk Minta Maaf](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-bappilu-demokrat-f.jpg)
Foto Kolase Tribunnews.com
Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief dan Loyalis Anas Urbaningrum Tri Dianto.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.