Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Tetap Tak Yakin Data Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 T Sama

Tobas mengungkapkan ada perbedaan soal kategorisasi terkait data Sri Mulyani dan Mahfud dalam kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Anggota DPR Tetap Tak Yakin Data Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 T Sama
YouTube TV Parlemen
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menkeu, Sri Mulyani; Menkopolhukam, Mahfud MD; dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (11/4/2023). Tobas mengungkapkan ada perbedaan soal kategorisasi terkait data Sri Mulyani dan Mahfud dalam kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun. 

"Kita kategorikan mana yang memang LHA mana yang dia surat dalam bentuk analisis transaksi. Jadi itu dulu yang kita sinkronisasi," tegasnya.

Sri Mulyani dan Mahfud MD Tegaskan Data Transaksi Janggal Rp349 T Sama

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (11/4/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (11/4/2023). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan terkait data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp349 triliun, transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi (Rp) 349 (triliun)," ujarnya dikutip dari YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan sumber data transaksi Rp349 triliun itu berasal dari sumber yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Mahfud MD.

Baca juga: Sri Mulyani: 193 ASN Kemenkeu Diberi Sanksi Terkait Transaksi Janggal

Adapun data yang dimaksud berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sri Mulyani mengungkapkan data dari PPATK ini adalah bentuk sinergi untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

"Sumber dari data ini (Rp349 triliun) adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenkeu dengan PPATK, dan juga diselenggarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun," ujarnya.

Senada dengan Sri Mulyani, Mahfud juga

menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023," ujarnya dalam rapat tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda dengan Mahfud MD soal Data Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Kendati demikian, Mahfud menegaskan perbedaan terlihat dalam cara klasifikasi dan penyajian data saja.

Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan ada 300 data transaksi janggal yang sebagian telah diselesaikan oleh Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).

"300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," jelas Mahfud.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas