Anggota DPR Tetap Tak Yakin Data Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 T Sama
Tobas mengungkapkan ada perbedaan soal kategorisasi terkait data Sri Mulyani dan Mahfud dalam kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Taufik Basari tetap tidak yakin data soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan Menkopolhukam, Mahfud MD memiliki kesamaan.
Kendati demikian, politisi yang akrab disapa Tobas ini tidak mempermasalahkan soal sumber data dari Sri Mulyani dan Mahfud soal transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.
Tobas hanya mempermasalahkan soal kategorisasi atau penyajian data yang berbeda.
"300 LHA dengan jumlah Rp349 triliun. Datanya sama karena jumlahnya sama. Memang tidak ada yang mempermasalahkan karena memang satu sumber."
"Yang kemarin menjadi permasalahan betul adalah cara penyajiannya kategorisasinya yang berbeda," ujar Tobas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang ditayangkan di YouTube Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
Tobas mengungkapkan meski total hasil data antara Sri Mulyani dan Mahfud memiliki kesamaan, tapi ketika kategorisasi berbeda, maka data tersebut pun juga berbeda.
Baca juga: Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia
Ia pun menegaskan agar perbedaan data sekecil apapun jangan sampai terjadi dalam konteks kasus transaksi mencurigakan ini.
"Ketika kategorisasi dan cara penyajian berbeda kalau menurut saya tetap istilahnya adalah data berbeda. Model penyajian A dengan model penyajian B, berarti datanya berbeda."
"Yang dipertanyakan bukan sumber datanya berbeda atau tidak. Karena cara penyajian dan kategorisasi ini jadi penting untuk kita pastikan sama persis tidak ada kurang 0,1 pun, karena ini akan menentukan tindak lanjut," bebernya.
Sehingga, Tobas menginginkan agar data akhir terkait transaksi janggal ini disinkronkan agar menjadi pegangan dalam tindak lanjutnya.
"Oleh karena itu, kami memohon agar kami mendapatkan satu kepastian penyajian dan kategorisasi data yang ini harus menjadi pegangan kita untuk tindak lanjut," tuturnya.
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan soal Beda Data Transaksi Rp3,3 Triliun dengan Rp35 Triliun Versi Mahfud
Tak hanya data, Tobas juga menyinggung perbedaan istilah Laporan Hasil Analisis (LHA) dan surat yang digunakan dari PPATK dan Kemenkeu.
Dia pun meminta agar perbedaan istilah itu harus disinkronkan.
"Karena tadi ada dua istilah yang nanti berujungnya berbeda, ini koreksi kalau saya keliru. Penggunaan istilah LHA dan surat, karena menurut keterangan Bu Sri Mulyani tidak seluruhnya LHA, dalam tabel ini disebutnya LHA."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.