Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Singgung soal Permusuhan: Kamus Saya adalah Perjuangan Keadilan
Dalam pidatonya setelah bebas, Anas Urbaningrum menyampaikan permohonan maaf apabila kebebasannya dinilai akan mendatangkan permusuhan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Gede Pasek Suardika juga menyebut, kebebasan Anas Urbaningrum menjadi momentum bersama untuk kebangkitan mereka berjuang di Indonesia.
Ia berharap Anas Urbaningrum dapat kembali bangkit di kancah perpolitikan nasional.
"Ini dalam rangka menyambut sahabat perjuangan yang akan bebas hari ini."
"Kita berharap ini momentum yang bagus untuk bisa bangkit lagi," jelasnya, Selasa, masih dari TribunJabar.id.
Menurutnya, ruang diskusi bagi pembahasan kasus Hambalang, terutama dugaan kriminalisasi Anas Urbaningrum, masih terbuka lebar.
Namun, lanjut dia, bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi menunggu arahan dari Anas Urbaningrum.
Baca juga: Ini Kata-kata Pertama Anas Urbaningrum saat keluar dari Lapas Sukamiskin
Seperti diketahui, pendukung Anas Urbaningrum akan bergerak ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, setelah dari Lapas Sukamiskin.
Rombongan Anas Urbaningrum akan menggelar acara buka puasa bersama dan kuliah tujuh menit (kultum).
Selain itu, ada salat Magrib dan Tarawih bersama yang dilanjutkan kegiatan silaturahmi di RM Ponyo.
Setelah acara selesai, Anas Urbaningrum dan keluarga menuju Blitar untuk bertemu orang tuanya.
Baca juga: Mantan Ketua KY Aidul Fitriciada Turut Menyambut Anas Urbaningrum yang Bebas dari Lapas Sukamiskin
Adapun Anas Urbaningrum sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Pada Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum dinyatakan bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati/Muhamad Syarif Abdussalam)