Klarifikasi Sri Mulyani Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 T dengan Mahfud MD
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun antara pihaknya dengan Menko Polhukam, Mahfud
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun antara pihaknya dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp 349 triliun," kata Menkeu, Selasa, dikutip dari youTube DPR RI.
"Transaksi agregat Rp 349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun," lanjutnya.
Sri Mulyani mengatakan, perbedaan data hanya disebabkan karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
Menurutnya perbedaan itu juga terjadi karena Kementerian Keuangan hanya mengambil data yang merupakan pegawainya saja.
Baca juga: Menkeu Klaim Telah Tindaklanjuti Ratusan Transaksi Mencurigakan, 193 Pegawai Kena Sanksi Disiplin
"Jadi kalau dilihat dari tabel ini tidak ada perbedaan, artinya ini pengkategorisasian saja."
"Dan kami menekankan, karena ini domain Kemenkeu kami ya hanya menjelaskan yang ada di Kementrian Keuangan," tegasnya.
Data yang diperoleh Kemenkeu dan Mahfud, kata Sri Mulyani, juga berasal dari sumber yang sama.
Yakni data dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sehingga, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, perbedaan data Rp 349 T hanyalah soal penafsiran yang tak sama.
"Sumber dari data ini adalah dari PPATK," kata Sri.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pihaknya dan PPATK terus bekerja sama untuk pencegahan/pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerjasama tersebut bahkan, menurut Sri Mulyani, sudah diperkuat dengan MoU antara pihaknya dengan PPATK.
"Kerja sama diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK," terangnya.
193 Pegawai Kena Sanksi Disiplin
Sri Mulyani mengaku sudah menyelesaikan ratusan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Pihaknya mengaku telah menerima 200 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
Dari jumlah itu, 186 surat telah diselesaikan oleh Kemenkeu RI.
"Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA atau LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan, buntut kasus transaksi janggal tersebut, 193 pegawai juga telah dijatuhkan sanksi disiplin.
Sebaliknya ada 9 surat yang harus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai."
"Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke APH," jelasnya.