Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Helmut Pertanyakan Alasan Polda Sulsel Tak Penuhi Rekomendasi Komnas HAM

Sudah kantongi rekomendasi Komnas HAM, kuasa hukum Helmut Hermawan merasa dipersulit jalani prosedur pemeriksaan kliennya oleh Polda Sulsel.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Helmut Pertanyakan Alasan Polda Sulsel Tak Penuhi Rekomendasi Komnas HAM
Ist
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) malam. Sudah kantongi rekomendasi Komnas HAM, kuasa hukum Helmut Hermawan merasa dipersulit jalani prosedur pemeriksaan kliennya oleh Polda Sulsel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan kliennya saat ini tengah sakit dan membutuhkan penanganan tim kesehatan yang kompeten.

Namun pihaknya merasa dipersulit untuk menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan tersebut oleh Polda Sulawesi Selatan.

Padahal Komnas HAM sebelumnya telah memberi rekomendasi kepada Polda Sulsel untuk memenuhi hak kesehatan Helmut.

"Artinya surat rekomendasi Komnas HAM itu memperhatikan keadaan Helmut yang sakit seperti saat ini dan belum bisa duduk dengan sempurna," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

"Manusia yang dalam keadaan darurat itu harusnya dipermudah kan pengobatannya, akses dia mencapai kesehatan itu dipermudah. Karena itu menyangkut keselamatan diri," ungkap dia.

Baca juga: Klaim Tak Intervensi Perizinan PT CLM, Kuasa Hukum Wamenkumham: Itu Domain Ditjen AHU

Rusdi mengatakan kepolisian punya kewenangan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), KUHAP dan telah ada rekomendasi dari Komnas HAM.

Lebih lanjut Rusdi menyebut hingga saat ini Helmut yang sedang sakit masih diminta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya.

BERITA REKOMENDASI

Padahal di satu sisi ada aturan perundangan yang mengamanatkan bahwa orang yang diperiksa atas suatu perkara harus dalam kondisi sehat agar dapat memberikan keterangan dengan tepat dan tidak menimbulkan keraguan.

"Orang yang mempunyai kewenangan tapi dia tidak menjalankan kewenangan itu juga bagian dari perbuatan melawan kewenangan. Artinya itu tragedi kemanusiaan," kata Rusdi.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, pemaksaan penahanan tanpa melihat kondisi dari tersangka berpotensi melanggar HAM dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Akan berpotensi melanggar HAM akan memunculkan abuse of power yang keluar dari semangat penegakan hukum yakni bisa memberi efek jera," kata Bambang.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Langkah Ketua IPW Sugeng Disayangkan Kuasa Hukum CLM

Berkenaan dengan ini, ia menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke Divisi Propam dan Kompolnas.


"Bila ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidik, terduga atau tersangka bisa melaporkan ke Div Propam, Irwasum maupun Kompolnas," ujarnya.

Sebelumnya Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan jika ada tahanan membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky.

Sebagai informasi, Komnas HAM telah menyurati Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hak kesehatan kepada tersangka, eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Komnas HAM menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.

Baca juga: IPW Soroti Penahanan Eks Dirut CLM oleh Polda Sulawesi Selatan, Harap Kapolri Memberikan Atensi

Rekomendasi disampaikan sebagaimana kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM menyampaikan hak atas kesehatan bagi orang-orang dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas