Lowongan Kerja PT Pertamina International Shipping, Buka 15 Posisi, Ini Syaratnya
PT Pertamina International Shipping buka lowongan kerja untuk awak kapal kontrak, simak posisi dan syaratnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Persyaratan:
- COC ETO & Diploma Certificate
- Minimum Experience Electrician Oil/Gas Tanker 1 years min > 3000 GT
- Usia maksimal 45 tahun
9. Boatswain
Persyaratan:
- Minimum Exerience Boatswain Oil/Gas Tanker 1 years minimum 3000 GT
- Umur maksimal 45 tahun
10. Pumpman
Persyaratan:
- Minimum Experience Pumpman Oil/Gas Tanker 1 years min > 3000 GT
- Usia maksimal 45 tahun
11. Able Seaman
Persyaratan:
- Minimum Experience Able Seaman Oil/Gas Tanker 1 years min > 3000 GT
- Usia maksimal 45 tahun
12. Fitter
Persyaratan:
- Minimum Experience Foreman Oil/Gas Tankers 1 year min > 3000 GT
- Usia maksimal 45 tahun
13. Oiler
Persyaratan:
- Minimum Experience Oil/Gas Tanker 1 years min > 3000 GT
- Usia maksimal 45 tahun
14. Cook
Persyaratan:
- Minimum Experience Cook Oil/Gas Tanker 1 years min > 3000 GT
- Usia maksimal 40 tahun
15. Messboy
Persyaratan:
- Minimum Experience Cook Oil/Gas Tanker 1 years min > 3000 GT
- Usia maksimal 40 tahun
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Taman Wisata Candi, Buka 7 Posisi, Cek Persyaratannya
PT Pertamina International Shipping melarang pendaftar mengirim berkas lamaran dan CV secara periodik otomatis berulang.
Informasi lain terkait lowongan kerja ini di antaranya dokumen dan sertifikat valid minimum 18 bulan saat melamar berdasarkan STCW 2010, trading area Indonesia dan worldwide, serta diutamakan memiliki pengalaman SIRE & Vetting Inspection.
Diketahui dari unggahan akun Instagram @pertamina_pis lainnya, berikut syarat umum kerja di atas kapal:
Syarat Umum Kerja di Atas Kapal
1. Awak kapal harus memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of competency Nautika atau Teknikal) dan/atau Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency) sebagai pelaut.
2. Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan mengacu standar kesehatan kepelautan.
4. Dokumen yang disijil syahbandar.
5. Literatur PP Kepelautan Nomor 20.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)