Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu Sri Mulyani Sebut 186 Surat dari PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 349 T Sudah Ditindaklanjuti

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah dilakukan tindak lanjut atas adanya temuan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkeu Sri Mulyani Sebut 186 Surat dari PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 349 T Sudah Ditindaklanjuti
YouTube Komisi III DPR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023). Ia mengatakan telah dilakukan tindak lanjut atas adanya temuan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah dilakukan tindak lanjut atas adanya temuan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan kerja Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Dari hasil tindak lanjut itu, kata Sri Mulyani, sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu telah dijatuhi sanksi disiplin.

Keterangan itu disampaikan Menteri Sri Mulyani sekaligus anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

"Ini mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata Sri dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, Menteri Sri Mulyani menekankan bahwa hukuman disiplin itu tidak hanya dilakukan pada periode 2023 melainkan sejak 2009.

"Karena ada juga berita yang menunjukkan seoalah-olah tahun ini saja 193, ini 2009 hingga 2023," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia

Berita Rekomendasi

Sri menyatakan, tindakan administratif yang diterapkan terhadap 193 ASN tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang disiplin pegawai.

"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata dia.

Kemenkeu melakukan tindakan pemberian sanksi itu setelah mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari 200 surat yang diterima itu sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti.

Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Data yang Disodorkan Ketua TPPU dengan Sri Mulyani ke DPR

"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," kata dia.

"200 surat yang dikirm PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hubungan disiplin bagi 193 pegawai," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani membantah adanya perbedaan data transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Perbedaan data tersebut dinilai berbeda dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca juga: Sri Mulyani Bantah Beda Data Dengan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas