Niat Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya, Ketahui Macam Bacaan untuk Siapa Zakat Ditujukan
Niat zakat fitrah arab, latin, dan artinya, baik untuk diri sendiri, istri, anak, keluarga hingga yang diwakilkan, diwajibkan atas setiap muslim.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
6. Niat zakat fitrah bagi orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca juga: Niat Zakat Fitrah, Ketahui Syarat, Besaran, hingga Cara Bayarnya yang Sah Berikut Ini
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Qur`an, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikannya.
Allah melalui firmannya, mengajarkan umat untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, apalagi ketika mendapat rezeki.
Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapat.
Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Hukum zakat fitrah adalah wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya) mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang Hari Raya Idul fitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya 1 Syawal.
Bahkan jika seseorang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (tanggal 29 atau 30 Ramadhan).
Ia tetap dikenai zakat fitrah.
Begitu juga dengan anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara.
Oleh karenanya niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.