Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Tamtama Polri 2023 Diperpanjang hingga 17 April, Segera Daftar di penerimaan.polri.go.id

Pendaftaran Tamtama Polri 2023 diperpanjang hingga 17 April 2023, berikut syarat dan cara daftarnya di penerimaan.polri.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran Tamtama Polri 2023 Diperpanjang hingga 17 April, Segera Daftar di penerimaan.polri.go.id
Situs resmi Polri
Polri membuka rekrutmen penerimaan anggota Polri 2023 mulai dari Taruna Akpol, Tamtama dan Bintara. Pendaftaran Tamtama Polri 2023 diperpanjang hingga 17 April 2023, daftar di penerimaan.polri.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi terbaru terkait pendaftaran Tamtama Polri 2023.

Diketahui, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Polri.

Sebelumnya, pendaftaran Tamtama gelombang II tahun 2023 dibuka hingga 14 April 2023.

Namun, kini waktu pendaftaran ditambah 3 hari, yakni terakhir tanggal 17 April 2023.

"Waktu pendaftaran kita mundur hingga tanggal 17 April," kata Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers), Brigjen Nurworo Danang, dalam rapat di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jalan Truojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Hapus Citra Masuk Polisi Pakai Uang, SSDM Polri Buka Hotline Pengaduan Masalah Rekrutmen Polri

Dalam kesempatan ini, Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, juga menyampaikan vaksin booster COVID-19 tidak dijadikan syarat mendaftar rekrutmen anggota Polri.

Sehingga pendaftar hanya wajib menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan kedua.

BERITA REKOMENDASI

"Terkait persyaratan vaksin booster, untuk sementara waktu vaksin booster tidak digunakan, melainkan hanya vaksin dua kali," ujar Dedi.

Dalam penerimaan Tamtama Polri tahun 2023 ini, terdapat kuota sebanyak 1.601 orang.

Kuota tersebut terdiri dari Tamtama Brimob sebanyak 1.500 orang dan Tamtama Polair sebanyak 101 orang.

Pendaftaran Tamtama Polri 2023 dilakukan secara online melalui website penerimaan.polri.go.id

Baca juga: Rekrutmen Polri: Pendaftaran Akpol 2023 Diperpanjang hingga 17 April 2023, Ini Cara Daftarnya

Adapun syarat dan cara daftar Tamtama Polri 2023 sebagaimana dikutip dari laman penerimaan.polri.go.id, sebagai berikut:


Persyaratan Umum:

a. warga negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK);

h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Tata Cara Pendaftaran Online:

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan khusus lainnya dan tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat >>> Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas