Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Putusan MA Rampas Aset Benny Tjokro
Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan MA yang merampas aset senilai Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro melalui Koperasi Hanson.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang merampas aset senilai Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro melalui Koperasi Hanson.
Aset tersebut akan diserahkan kembali ke korban yang dilakukan pembagiannya oleh jaksa.
Benny Tjokorosaputro merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6 triliun.
Benny Tjokro juga telah diadili dalam kasus korupsi ASABRI dan divonis nihil.
"Mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang akan kembalikan aset rampasan terdakwa kepada para korban Koperasi Hanson. Sebab selain hukuman berat yang sudah sepatutnya menimpa pelaku, nasib korban ini juga harus jadi perhatian," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Sahroni juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah maksimal dalam mengawal kasus mega korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokro.
Dia menilai seluruh upaya yang dilakukan telah menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang tidak berkompromi terhadap koruptor.
"Kasus ini tentu dapat tuntas dan mendapat penyelesaian yang adil karena peran hebat dari banyak pihak. Baik itu KPK, Kejaksaan, Polisi, juga Mahkamah Agung semuanya memiliki peran sesuai tupoksinya masing-masing. Jadi kini kita tinggal pastikan hasil lelang harta rampasan dapat benar-benar tersalur ke seluruh korban Koperasi Hanson” pungkas Sahroni.
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Asabri & Alasan Pengadilan Tipikor Tolak Vonis Hukuman Mati Benny Tjokro