Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Putusan MA Rampas Aset Benny Tjokro

Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan MA yang merampas aset senilai Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro melalui Koperasi Hanson. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Putusan MA Rampas Aset Benny Tjokro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang merampas aset senilai Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro melalui Koperasi Hanson.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang merampas aset senilai Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro melalui Koperasi Hanson. 

Aset tersebut akan diserahkan kembali ke korban yang dilakukan pembagiannya oleh jaksa.

Benny Tjokorosaputro merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6 triliun. 

Benny Tjokro juga telah diadili dalam kasus korupsi ASABRI dan divonis nihil.

"Mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang akan kembalikan aset rampasan terdakwa kepada para korban Koperasi Hanson. Sebab selain hukuman berat yang sudah sepatutnya menimpa pelaku, nasib korban ini juga harus jadi perhatian," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Sahroni juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah maksimal dalam mengawal kasus mega korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokro.

Dia menilai seluruh upaya yang dilakukan telah menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang tidak berkompromi terhadap koruptor.

BERITA REKOMENDASI

"Kasus ini tentu dapat tuntas dan mendapat penyelesaian yang adil karena peran hebat dari banyak pihak. Baik itu KPK, Kejaksaan, Polisi, juga Mahkamah Agung semuanya memiliki peran sesuai tupoksinya masing-masing. Jadi kini kita tinggal pastikan hasil lelang harta rampasan dapat benar-benar tersalur ke seluruh korban Koperasi Hanson” pungkas Sahroni.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Asabri & Alasan Pengadilan Tipikor Tolak Vonis Hukuman Mati Benny Tjokro

Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas