Selain Anas Urbaningrum, Ini Tokoh yang Terlibat Kasus Korupsi Hambalang, Ada Angelina Sondakh
Berikut beberapa tokoh lainnya juga yang ikut terseret ke dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang libatkan Anas Urbaningrum.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Selain Anas Urbaningrum yang terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang PADA 2010-2012, ada beberapa tokoh lainnya juga yang ikut terseret ke dalamnya.
Para tokoh tersebut merupakan kader Partai Demokrat yang terdiri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng hingga mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh.
Total dana dari proyek Hambalang tersebut tercatat ada sebanyak Rp 2,5 triliun dan mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam kasus korupsi ini, Anas Urbaningrum disebut-sebut menerima dana sebesar Rp 2.200.000.000 yang digunakan untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023) dari Lapas Sukamiskin atas kasus kroupsi proyek Hambalang ini.
Lantas, selain Anas Urbaningrum, siapa sajakah tokoh-tokoh yang terlibat tersebut?
Baca juga: Sambut Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Kader HMI: Mas Anas Pulang untuk Kebaikan
Berikut tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang:
Andi Mallarangeng
Diketahui bahwa Andi Mallarangeng sudah bebas pada Rabu, 19 Juli 2017 silam.
Sebelumnya, ia didakwa atas kasus korupsi Hambalang dan divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek Hambalang.
Dalam hal ini, Andi dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kesalahan Andi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang.
Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Vonis Andi tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Muhammad Nazaruddin
Dikutip dari Tribujabar.com, Muhammad Nazaruddin merupakan seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut terlibat kasus korupsi Hambalang dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2011.
Kemudian, diketahui juga bahwa Nazaruddin meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka.
Selain itu, dirinya juga menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Namun, akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia dan dihukum selama tujuh tahun penjara.
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh dinyatakan terlibat dalam kasus proyek Hambalang dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta sunsider enam bulan kurungan.
Angelina terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Awalnya, Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013 tetapi ia tak menerimanya dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Namun, setelah banding, masa hukuman Angelina justru bertambah menjadi 12 tahun.
Kemudian, Angelina mengajukan peninjauan kembali (PK) dan diputuskan masa hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Angelina Sondakh juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.
Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Daftar Penerima Dana Korupsi Hambalang
Terungkap juga dana dari proyek Hambalang sebesar Rp 2,5 triliun dan mengalir ke sejumlah pihak.
Penyerahan dilakukan dalam lima tahap yang ddigunakan untuk membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan dan entertain.
Pertama, tanggal 19 April 2010 sebesar Rp 500.000.000. Kedua, tanggal 19 Mei 2010 sebear Rp 500.000.000. Ketiga, tanggal 1 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000. Keempat, tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000. Kelima, tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp.10.000.000.
Berikut daftar pejabat negara yang menerima aliran dana proyek Hambalang tersebut:
1. Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya orang lain dan korporasi dari Proyek Hambalang.
Dirinya tercatat menerima uang sebesar Rp 1.000.000.000.
2. Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram sebesar Rp6.550.000.000, digunakan untuk kongres Partai Demokrat di Bandung sebesar Rp 600 juta.
3. Mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, menerima uang sebesar Rp 500.000.000 yang diserahkan melalui Wafid saat kongres Partai Demokrat di Bandung.
4. Adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, yaitu Adirusman Dault menerima sebesar Rp 500.000.000, pada tanggal 6 April 2010, untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.
5. Petugas Kementerian PU, yakni Guratno, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 135.000.000.
6. Anggota DPR tercatat menerima sebesar Rp 500.000.000 melalui Arief Taufiqurrahman.
7. Ketua Banggar, Olly Dondokambey menerima sendiri Rp 2.500.000.000 pada tanggal 28 Oktober 2010.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Edwin Firdaus) (Tribujabar.com/Editor: Ravinato)