Selain Anas Urbaningrum, Ini Tokoh yang Terlibat Kasus Korupsi Hambalang, Ada Angelina Sondakh
Berikut beberapa tokoh lainnya juga yang ikut terseret ke dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang libatkan Anas Urbaningrum.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Selain Anas Urbaningrum yang terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang PADA 2010-2012, ada beberapa tokoh lainnya juga yang ikut terseret ke dalamnya.
Para tokoh tersebut merupakan kader Partai Demokrat yang terdiri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng hingga mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh.
Total dana dari proyek Hambalang tersebut tercatat ada sebanyak Rp 2,5 triliun dan mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam kasus korupsi ini, Anas Urbaningrum disebut-sebut menerima dana sebesar Rp 2.200.000.000 yang digunakan untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023) dari Lapas Sukamiskin atas kasus kroupsi proyek Hambalang ini.
Lantas, selain Anas Urbaningrum, siapa sajakah tokoh-tokoh yang terlibat tersebut?
Baca juga: Sambut Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Kader HMI: Mas Anas Pulang untuk Kebaikan
Berikut tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang:
Andi Mallarangeng
Diketahui bahwa Andi Mallarangeng sudah bebas pada Rabu, 19 Juli 2017 silam.
Sebelumnya, ia didakwa atas kasus korupsi Hambalang dan divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek Hambalang.
Dalam hal ini, Andi dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kesalahan Andi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang.
Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.