Selain Anas Urbaningrum, Ini Tokoh yang Terlibat Kasus Korupsi Hambalang, Ada Angelina Sondakh
Berikut beberapa tokoh lainnya juga yang ikut terseret ke dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang libatkan Anas Urbaningrum.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Vonis Andi tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Muhammad Nazaruddin
Dikutip dari Tribujabar.com, Muhammad Nazaruddin merupakan seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut terlibat kasus korupsi Hambalang dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2011.
Kemudian, diketahui juga bahwa Nazaruddin meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka.
Selain itu, dirinya juga menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Namun, akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia dan dihukum selama tujuh tahun penjara.
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh dinyatakan terlibat dalam kasus proyek Hambalang dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta sunsider enam bulan kurungan.
Angelina terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Awalnya, Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013 tetapi ia tak menerimanya dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Namun, setelah banding, masa hukuman Angelina justru bertambah menjadi 12 tahun.
Kemudian, Angelina mengajukan peninjauan kembali (PK) dan diputuskan masa hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.