Senyap Kasus Helikopter, Kabareskrim Polri Digugat untuk Tersangkakan Firli Bahuri
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto digugat oleh (LP3HI) terkait penyidikan kasus gratifikasi fasilitas helikopter yang melibatkan Ketua KPK
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto digugat oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait penyidikan kasus gratifikasi fasilitas helikopter yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2023) dan telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL pada Senin (10/4/2023).
Dalam petitum gugatannya, LP3HI yang diwakili Kurniawan Adi Nugroho menuntut agar Kabareskrim Polri melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi fasilitas helikopter tersebut.
Selain itu, Komjen Agus Andrianto sebagai pihak termohon juga diminta untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kurniawan Adi dalam dokumen gugatannya.
Penanganan kasus helikopter ini dinilai Kurniawan tebang pilih. Sebab, penanganannya cenderung lamban dibandingkan kasus-kasus yang lain.
Bahkan dalam gugatan, disebut bahwa Bareskrim Polri menghentikan penyidikan secara senyap atau diam-diam.
"Permohonan tidak sahnya penghentian penyidikan dalam permohonan aquo adalah permohonan pemeriksaan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam atau tidak adanya kemajuan perkembangan penanganan perkara berdasar parameter obyektif atau perkara ditelantarkan atau aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Oleh sebab itu, Kurniawan memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri secara senyap itu tidak sah secara hukum.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum."
Sebagai informasi, peristiwa dugaan gratifikasi helikopter ini terjadi pada Juni 2020.
Saat itu Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada untuk berziarah ke makam orang tuanya menggunakan helikopter sewaan.
Baca juga: Novel Baswedan: Firli Bahuri Sering Foto Dokumen Rahasia saat Jabat Deputi Penindakan KPK
Kemudian ditemukan adanya perbedaan harga sewa helikopter dengan yang dilapokan Firli ke Dewan Pengawas KPK.
"Di mana terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi," ujar Kurniawan berdasarkan hasil penelitian ICW (Indonesia Corruption Watch).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.