Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Ketua PP Japto dan Politikus Nasdem Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita

Ketua Umum PP, Japto dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, terseret pusaran dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Duga Ketua PP Japto dan Politikus Nasdem Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita
Tribunnews/Irwan Rismawan
RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Umum PP, Japto dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, terseret pusaran dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU metrik ton batu bara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, terseret dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari

Keduanya diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

"Sementara dugaan kaitannya dengan metrik ton," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2025).

Penyidik KPK saat ini sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi 3,3 sampai 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengamini keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam dugaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari

Tidak hanya gratifikasi, Asep menambahkan bahwa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik sedang menangani perkara gratifikasi dan TPPU metrik ton dengan tersangka saudari RW," kata Asep.

Berita Rekomendasi

Namun, Asep saat ini belum mau menjelaskan secara detail terkait hal tersebut. 

Sebab dugaan keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali sedang didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Rita. 

Baca juga: Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit

Nama Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali mengemuka setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya pada Selasa (4/2/2025). Dari dua lokasi tersebut tim KPK menyita total uang puluhan miliar. 

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas