Siasat Eks Pegawai Bank BUMN Imam Mahil Raup Rp 13 Juta Seminggu dari Tukar Barcode QRIS di 38 Titik
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) alias MIML, pria yang menempelkan QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) alias MIML, pria yang menempelkan QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dari hasil penyelidikan sementara diketahui Iman Mahlil Lubis telah telah berhasil menghimpun uang sebesar Rp 13 juta dari penipuan bermodus menempel QRIS amal palsu dalam sepekan.
Jumlah itu merupakan hasil temuan sementara dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan.
Yakni sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023.
"Sampai saat ini dana yg terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000," ujar Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah mengatakan, penyidik masih akan melakukan pendalaman terkait hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Sebab diduga, Iman Mahlil Lubis sudah lebih dari sepekan terakhir ini melakukan penipuan dengan modus serupa.
Menurutnya, penyidik menduga bahwa pelaku memiliki sejumlah rekening yang dipakai untuk menghimpun dana hasil penipuan.
"Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata Auliansyah.
Pelaku eks karyawan Bank BUMN
Lebih lanjut Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa diketahui Iman Mahlil sebelumnya pernah bekerja di sebuah bank milik BUMN.
"Terkait dengan latarbelakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," jelas Auliansyah.
Kendati demikian Auliansyah belum bisa menjelaskan apakah latarbelakang pekerjaan tersangka itu ada kaitannya dengan modus kejahatan yang selama ini dilakukan.
Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi
Hal itu lantaran pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman usai berhasil menangkap yang bersangkutan pada Selasa (11/4/2023) dini hari tadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.