Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia
Sri Mulyani mengungkapkan ada transaksi mencurigakan Rp500 miliar dari pegawai Kemenkeu. Namun tidak ditindaklanjuti karena sudah meninggal dunia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp500 miliar dari Rp349 triliun yang menyangkut pegawai Kemenkeu berinisial D.
Namun, Sri Mulyani mengungkapkan D telah meninggal dunia pada 2021 lalu.
Selain itu, dia juga menjelaskan D telah pensiun sebagai pegawai Kemenkeu sejak 1990.
Sri Mulyani juga mengatakan awalnya penyelidikan terhadap pegawai Kemenkeu ini adalah inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini adalah inisiatif PPATK yang menengarai adanya suatu pergerakan transaksi yang mencurigakan menyangkut orang yang berhubungan dengan Kemenkeu."
"Saudara D ini sudah pensiun dari Kemenkeu sejak tahun 1990 dan bahkan sudah meninggal dunia tahun 2021 yang lalu," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang ditayangkan di YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda dengan Mahfud MD soal Data Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Sri Mulyani mengatakan hasil kesimpulan terkait transaksi Rp500 miliar ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar ditindaklanjuti.
Namun, lantaran D telah meninggal maka DJP tidak bisa melanjutkan penyelidikan terkait transaksi janggal itu.
"Kesimpulan PPATK hasil analisa telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti terutama menyangkut potensi penerimaan pajak dari saudara D yang bersangkutan ini untuk transaksi 2016-2018," ujarnya.
"Hasil tindak lanjut dari DJP, pelaksanaan pemeriksaan khusus tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Selain itu, Sri Mulyani juga membeberkan adanya transaksi mencurigakan Rp 1,7 triliun dari surat yang dikirimkan oleh PPATK.
Namun, transaksi tersebut tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Baca juga: Bahas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD dan Sri Mulyani Tiba di Ruang Rapat Komisi III DPR
Sri Mulyani mengungkapkan transaksi tersebut melibatkan suami dari mantan pegawai Kemenkeu berinisial E yang telah mengundurkan diri sejak tahun 2010.
Hanya saja, transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh suami E pada periode 2016-2018.
"Jadi ini adalah transaksi suaminya yang memiliki aset dan investasi besar, Rp 1,7 (triliun)," katanya.
Kemudian, Sri Mulyani mengungkapkan DJP telah menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap E pada tahun 2021 dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
"Jadi statusnya telah ditindaklanjuti dan kita mendapatkan potensi penerimaan negara," ujarnya.
Sri Mulyani Tegaskan Data Transaksi Janggal Rp349 T Sama dengan Mahfud MD
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada perbedaan terkait data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp349 triliun, transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi (Rp) 349 (triliun)," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan sumber data transaksi Rp349 triliun itu berasal dari sumber yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Mahfud MD.
Adapun data yang dimaksud berasal dari PPATK.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Hadir Rapat DPR Bahas Dugaan TPPU Rp349 Triliun
Sri Mulyani mengungkapkan data dari PPATK ini adalah bentuk sinergi untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sumber dari data ini (Rp349 triliun) adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenkeu dengan PPATK, dan juga diselenggarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun," ujarnya.
Di sisi lain, terkait rincian penindakan yang dilakukan oleh Kemenkeu soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini, Sri Mulyani menegaskan pihaknya telah menindak sejumlah pegawai ASN.
Baca juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Santai Sebelum Rapat Bareng Komisi III DPR Bahas Transaksi Rp 349 Triliun
Sri Mulyani mengungkapkan beberapa pegawai ASN tersebut diduga terlibat TPPU.
"Kemenkeu telah tindak lanjuti semua LHP LHA, terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai UU 5 tahun 2014 juncto PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS."
"Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU 5 tahun 2014 dan PP 94 tahun 2021 terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan