Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia

Sri Mulyani mengungkapkan ada transaksi mencurigakan Rp500 miliar dari pegawai Kemenkeu. Namun tidak ditindaklanjuti karena sudah meninggal dunia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia
YouTube Komisi III DPR
Sri Mulyani mengungkapkan ada transaksi mencurigakan Rp500 miliar dari pegawai Kemenkeu. Namun tidak ditindaklanjuti karena sudah meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp500 miliar dari Rp349 triliun yang menyangkut pegawai Kemenkeu berinisial D.

Namun, Sri Mulyani mengungkapkan D telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

Selain itu, dia juga menjelaskan D telah pensiun sebagai pegawai Kemenkeu sejak 1990.




Sri Mulyani juga mengatakan awalnya penyelidikan terhadap pegawai Kemenkeu ini adalah inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini adalah inisiatif PPATK yang menengarai adanya suatu pergerakan transaksi yang mencurigakan menyangkut orang yang berhubungan dengan Kemenkeu."

"Saudara D ini sudah pensiun dari Kemenkeu sejak tahun 1990 dan bahkan sudah meninggal dunia tahun 2021 yang lalu," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang ditayangkan di YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda dengan Mahfud MD soal Data Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Sri Mulyani mengatakan hasil kesimpulan terkait transaksi Rp500 miliar ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

Namun, lantaran D telah meninggal maka DJP tidak bisa melanjutkan penyelidikan terkait transaksi janggal itu.

"Kesimpulan PPATK hasil analisa telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti terutama menyangkut potensi penerimaan pajak dari saudara D yang bersangkutan ini untuk transaksi 2016-2018," ujarnya.

"Hasil tindak lanjut dari DJP, pelaksanaan pemeriksaan khusus tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Selain itu, Sri Mulyani juga membeberkan adanya transaksi mencurigakan Rp 1,7 triliun dari surat yang dikirimkan oleh PPATK.

Namun, transaksi tersebut tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: Bahas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD dan Sri Mulyani Tiba di Ruang Rapat Komisi III DPR

Sri Mulyani mengungkapkan transaksi tersebut melibatkan suami dari mantan pegawai Kemenkeu berinisial E yang telah mengundurkan diri sejak tahun 2010.

Hanya saja, transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh suami E pada periode 2016-2018.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas