Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suasana Rumah Ibunda Anas Urbaningrum di Blitar, Keluarga Bangun Tenda dan Siapkan Makanan

Menengok suasana rumah ibunda Anas Urbaningrum di Blitar, keluarga bangun tenda dan siapkan makanan kesukaan Anas.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Suasana Rumah Ibunda Anas Urbaningrum di Blitar, Keluarga Bangun Tenda dan Siapkan Makanan
Kolase Tribunnews/Surya.com
kolase foto Anas Urbaningrum dan suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023). 

"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.

Keluarga Siapkan Ikan Gabus dan Botok untuk Anas Urbaningrum

Anna mengaku tidak ada permintaan khusus dari Anas Urbaningrum saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Blitar.

Tapi, kata Anna, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan Anas Urbaningrum saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.

Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum, yaitu, ikan kutuk (gabus) dimasak santan dan botok lamtoro.

"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan. Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya.

Anas Urbaningrum saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas Urbaningrum direncanakan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023).
Anas Urbaningrum saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas Urbaningrum direncanakan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023). (Kolase Tribunnews)

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Biodata Anas Urbaningrum yang Bebas Selasa 11 April 2023, Asal Blitar dan Alumnus Unair

Berikut ini profil dan biodata Anas Urbaningrum, yang bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Kabar Anas Urbaningrum bebas disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti.

Ia mengatakan, mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu akan bebas jika memang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas