Anas Urbaningrum Bebas, Pengamat Jelaskan Dua Hal Ini Ditunggu Publik
Diketahui mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari penjara setelah terjerat kasus Hambalang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno menjelaskan hal-hal yang ditunggu publik terkait bebasnya Anas Urbaningrum.
Diketahui mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari penjara setelah terjerat kasus korupsi Hambalang pada Selasa (11/4/2023).
Pertama, Adi mengatakan, publik menunggu apakah Anas akan mengungkap secara buka-bukaan terkait kasus hukum yang membelitnya, yakni kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Terlebih, lanjutnya, apakah Anas Urbaningrum akan membeberkan dengan jelas pihak-pihak terlibat dan belum terungkap hingga saat ini.
"Pertama, apakah Anas akan blak-blakan terkait dengan kasus hukum yang telah membelitnya itu. Apakah kasus hukum yang melibatkan banyak pihak yang sampai saat ini tidak bisa diungkap," kata Adi, saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).
Sebab, menurut Adi, publik menaruh atensi khusus terkait kasus yang melibatkan Anas ini.
Baca juga: Pulang ke Blitar, Anas Urbaningrum Ditemani Sejumlah Tokoh, Ada Ketua Umum PKN dan Mantan Menteri
"Karena tentu saja publik punya keinginan, punya intensi supaya Anas ini secara terbuka, secara gamblang menyebut nama-nama pihak-pihak lain yang tidak tersentuh secara hukum dalam kasus hambalang," jelasnya.
Selanjutnya, Adi mengatakan, publik sangat menunggu manuver politik Anas Urbaningrum setelah kembali ke dunia politik.
Salah satunya contohnya, kata Adi, yakni saat Anas bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Apakah PKN dengan Anas dijadikan sebagai simbol mampu menyedot begitu banyak pemilih-pemilih Anas ataupun pemilih-pemilih Partai Demokrat, partai politik yang dulu sempat dipimpin Anas," katanya.
Lebih lanjut, Adi menyebut, ada banyak simpatisan Partai Demokrat secara perlahan akan kembali mengikuti Anas Urbaningrum.
"Karena ada asumsi sementata bahwa akan banyak simpatisan-simpatisan Demokrat itu secara perlahan mungkin akan mengikuti Anas kalau kembali ke politik," ungkapnya.
Sementara itu, Adi mengatakan, Anas belum bisa menjadi pejabat publik karena hak politiknya yang dicabut selama 5 tahun.
"Efek dari tuntutan hukumnya yang 9 tahun 3 bulan itu."
"Paling mungkin Anas eksis di politik, kembali terjun ke politik, menarik para simpatisan kembali, mengonsolidasi kekuatan politiknya kembali, dan membesarkan partai politik yang akan dimasuki Anas nanti. Mungkin PKN ya," ujarnya.