Antisipasi Modus Penipuan QRIS Palsu, Legislator PKS Dorong Kemenag Terbitkan Maklumat
QRIS palsu di kotak amal masjid, PKS minta Kemenag menerbitkan maklumat kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memanfaatkan QRIS untuk sedekah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengamankan pelaku penempelan QRIS palsu pada kotak amal di masjid kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal.
“Tindak kejahatan tersebut jelas meresahkan warga selama bulan Ramadan, khususnya umat Islam yang pasti merasa dirugikan dengan adanya modus penipuan baru tersebut di tengah tingginya geliat amal di bulan yang baik ini,” kata Bukhori kepada wartawan, Rabu (12/4/2023)
Anggota DPR Fraksi PKS ini mendorong Kementerian Agama untuk proaktif dan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dalam melakukan upaya pengamanan sedekah masyarakat.
“Kami mendorong Kemenag, utamanya Dirjen Bimas Islam untuk proaktif bekerja sama dengan Polri melakukan upaya pengamanan sedekah masyarakat agar tepat sasaran dan mengantisipasi modus penipuan serupa sehingga dana sosial yang semestinya diperuntukan untuk tujuan sosial-keagamaan tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Untuk itu, Bukhori menambahkan bahwa langkah terdekat yang bisa dilakukan Kementerian Agama adalah menerbitkan maklumat kepada masyarakat.
“Yang paling konkrit untuk bisa dilakukan sekarang adalah dengan mengeluarkan maklumat kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memanfaatkan QRIS untuk sedekah. Sementara para pengurus masjid dan lembaga-lembaga lain penerima ziswaf juga perlu meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok penukaran kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminl Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penangkapan Iman itu usai pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi salah satu korban penipuan tersangka.
"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Akibat perbuatannya tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.
Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.
"Kemudiam kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.