Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-richard-eliezer-ricky-rizal-dan-kuat-maruf_20221108_035310.jpg)
Dimana, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Sementara untuk Bharada E, divonis jauh lebih ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan menyatakan menerima putusan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf secara tegas menyatakan banding.
Upaya hukum itu lantas membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.