Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan sopir Ferdy Sambo tersebut.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 800/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Abdul Fattah dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Kuat Maruf selama ini.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua
"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Kuat Ma'ruf maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Kuat Maruf mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.
Vonis Ferdy Sambo cs
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa.
Terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Baca juga: Profil Tony Pribadi, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pernah Tangani Banding HRS
Dimana, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Sementara untuk Bharada E, divonis jauh lebih ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan menyatakan menerima putusan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf secara tegas menyatakan banding.
Upaya hukum itu lantas membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.