Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Bripka RR akan ajukan Kasasi.
Penulis: Adi Suhendi
3. Putusan Banding Ricky Rizal
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo , Erman Umar menyatakan, pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, sebab dirinya menilai kalau putusan itu hanya didasarkan asumsi.
"Menurut abang dalam Perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi," kata Erman Umar kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, Erman juga menilai kalau putusan banding itu ditempuh dalam peradilan yang sesat.
Sebab dirinya meyakini bahwa, putusan dari majelis hakim tingkat banding telah mengabaikan fakta yang ada.
"Mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah Peradilan sesat," tegasnya.
Atas hal itu, Erman memastikan kalau pihaknya bakal melayangkan upaya hukum lanjutan yakni berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya pastilah akan kasasi, insyaallah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan ini," tukas Erman Umar.
4. Putusan Banding Kuat Maruf
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 800/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Abdul Fattah dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Kuat Ma'ruf selama ini
"Memerintah terdakwa Kuat Maruf tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Dalam pembacaan putusan banding tersebut para terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan. (Tribunnews.com/ abdi/ Rizki/ Danang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.