Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Bripka RR akan ajukan Kasasi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

3. Putusan Banding Ricky Rizal

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal.

"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo , Erman Umar menyatakan, pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, sebab dirinya menilai kalau putusan itu hanya didasarkan asumsi.

Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bripka Ricky Rizal .

"Menurut abang dalam Perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi," kata Erman Umar kepada awak media, Rabu (12/4/2023).

Tak hanya itu, Erman juga menilai kalau putusan banding itu ditempuh dalam peradilan yang sesat.

BERITA REKOMENDASI

Sebab dirinya meyakini bahwa, putusan dari majelis hakim tingkat banding telah mengabaikan fakta yang ada.

"Mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah Peradilan sesat," tegasnya.

Atas hal itu, Erman memastikan kalau pihaknya bakal melayangkan upaya hukum lanjutan yakni berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya pastilah akan kasasi, insyaallah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan ini," tukas Erman Umar.

4. Putusan Banding Kuat Maruf

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 800/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Abdul Fattah dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Kuat Maruf .

Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Kuat Ma'ruf selama ini

"Memerintah terdakwa Kuat Maruf tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Dalam pembacaan putusan banding tersebut para terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan. (Tribunnews.com/ abdi/ Rizki/ Danang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas