Banding Ricky Rizal Ditolak, Berikut Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta
Berikut pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT Jakarta dalam menolak pengajuan banding dari Ricky Rizal Wibowo pada kasus pembunuhan berencana
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ricky Rizal Wibowo.
Putusan tersebut, diucapkan oleh Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Mulyanto, pada Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim PT DKI Jakarta mempunyai sejumlah pertimbangan dalam menolak banding yang diajukan oleh Ricky Rizal Wibowo.
Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan banding Ricky Rizal Wibowo:
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, jika telah diterapkan pertimbangan dalam memberikan hak yang sama kepada penuntut umum maupun terdakwa.
Demikian juga majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diperoleh dengan alat-alat bukti sesuai pasal 183 KUHAP.
"Majelis hakim tingkat pertama juga telah memeriksa 52 saksi di persidangan, 4 orang saksi keterangannya dibacakan di persidangan, 12 saksi ahli yang diajukan penuntut umum, dan 2 saksi ahli meringankan yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar Mulyanto, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Termasuk bukti rekaman cctv, bukti balistik, dan reka ulang kejadian di tempat terjadinya perkara," imbuhnya.
Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim Tingkat Banding, Kubu Ricky Rizal: Peradilan Sesat, Kami Akan Kasasi
Kemudian, Majelis Hakim tingkat pertama mempunyai kewenangan keyakinan untuk menilai keterangan saksi-saksi dan ahli yang memberatkan maupun keterangan ahli yang meringankan terdakwa dalam menyimpulkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan tersebut, yang dapat meyakinkan majelis hakim tingkat pertama untuk memutus perkara ini.
"Sehingga majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa keberatan dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut ditolak," tegasnya.
Menimbang bahwa, keberatan Ricky Rizal Wibowo yang ketiga menyatakan, majelis hakim tingkat pertama keliru karena memperbolehkan penuntut umum membacakan BAP saksi; saksi Rojiah, saksi Sugeng Putut Wicaksono, dan saksi Novianto Rifai di persidangan.
"Pendapat ini kurang tepat karena sesuai dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian, keterangan para saksi yang dibacakan di persidangan tersebut ada alasan-alasan yang sah, yang tidak bisa hadir di persidangan," ujarnya.
"Sehingga pembacaan keterangan saksi-saksi di persidangan tersebut adalah beralasan hukum," terangnya.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, bahwa saksi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan meninggal dunia atau berhalangan yang sah tidak dapat hadir di persidangan atau tidak dipanggil karena jauh di tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berkepentingan dengan negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.