Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Ricky Rizal Ditolak, Berikut Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta

Berikut pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT Jakarta dalam menolak pengajuan banding dari Ricky Rizal Wibowo pada kasus pembunuhan berencana

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Banding Ricky Rizal Ditolak, Berikut Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Sidang putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Ricky Rizal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Berikut pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT Jakarta dalam menolak pengajuan banding dari Ricky Rizal Wibowo pada kasus pembunuhan berencana. 

Akan tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata api milik korban Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata api laras panjang dari kamar tidur Yosua Hutabarat.

Kemudian, mengamankan kedua senjata tersebut ke dalam kamar anak Ferdy Sambo.

Hakim juga menilai Ricky Rizal Wibowo tidak menolak ketika disuruh memback up Ferdy Sambo jika Yosua Hutabarat melakukan perlawanan.

Dia juga tetap memanggil Richard Eliezer untuk menghadap Ferdy Sambo meskipun dia tahu bahwa akan diperintahkan untuk menembak Yosua Hutabarat.

"Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut, terdakwa Ricky Rizal Wibowo menolak perintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua Hutabarat, bukan berarti dia tidak menghendaki meninggalnya korban Yosua Hutabarat," ucapnya.

Oleh karena itu, majelis tingkat banding berpendapat bahwa pembuktian unsur tentang sengaja, maupun unsur rencana terlebih dahulu, dan unsur turut serta melakukan pembunuhan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas