Banding Ricky Rizal Ditolak, Berikut Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta
Berikut pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT Jakarta dalam menolak pengajuan banding dari Ricky Rizal Wibowo pada kasus pembunuhan berencana
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
Akan tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata api milik korban Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata api laras panjang dari kamar tidur Yosua Hutabarat.
Kemudian, mengamankan kedua senjata tersebut ke dalam kamar anak Ferdy Sambo.
Hakim juga menilai Ricky Rizal Wibowo tidak menolak ketika disuruh memback up Ferdy Sambo jika Yosua Hutabarat melakukan perlawanan.
Dia juga tetap memanggil Richard Eliezer untuk menghadap Ferdy Sambo meskipun dia tahu bahwa akan diperintahkan untuk menembak Yosua Hutabarat.
"Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut, terdakwa Ricky Rizal Wibowo menolak perintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua Hutabarat, bukan berarti dia tidak menghendaki meninggalnya korban Yosua Hutabarat," ucapnya.
Oleh karena itu, majelis tingkat banding berpendapat bahwa pembuktian unsur tentang sengaja, maupun unsur rencana terlebih dahulu, dan unsur turut serta melakukan pembunuhan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.