Banding Ricky Rizal Ditolak, Berikut Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta
Berikut pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT Jakarta dalam menolak pengajuan banding dari Ricky Rizal Wibowo pada kasus pembunuhan berencana
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ricky Rizal Wibowo.
Putusan tersebut, diucapkan oleh Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Mulyanto, pada Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim PT DKI Jakarta mempunyai sejumlah pertimbangan dalam menolak banding yang diajukan oleh Ricky Rizal Wibowo.
Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan banding Ricky Rizal Wibowo:
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, jika telah diterapkan pertimbangan dalam memberikan hak yang sama kepada penuntut umum maupun terdakwa.
Demikian juga majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diperoleh dengan alat-alat bukti sesuai pasal 183 KUHAP.
"Majelis hakim tingkat pertama juga telah memeriksa 52 saksi di persidangan, 4 orang saksi keterangannya dibacakan di persidangan, 12 saksi ahli yang diajukan penuntut umum, dan 2 saksi ahli meringankan yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar Mulyanto, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Termasuk bukti rekaman cctv, bukti balistik, dan reka ulang kejadian di tempat terjadinya perkara," imbuhnya.
Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim Tingkat Banding, Kubu Ricky Rizal: Peradilan Sesat, Kami Akan Kasasi
Kemudian, Majelis Hakim tingkat pertama mempunyai kewenangan keyakinan untuk menilai keterangan saksi-saksi dan ahli yang memberatkan maupun keterangan ahli yang meringankan terdakwa dalam menyimpulkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan tersebut, yang dapat meyakinkan majelis hakim tingkat pertama untuk memutus perkara ini.
"Sehingga majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa keberatan dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut ditolak," tegasnya.
Menimbang bahwa, keberatan Ricky Rizal Wibowo yang ketiga menyatakan, majelis hakim tingkat pertama keliru karena memperbolehkan penuntut umum membacakan BAP saksi; saksi Rojiah, saksi Sugeng Putut Wicaksono, dan saksi Novianto Rifai di persidangan.
"Pendapat ini kurang tepat karena sesuai dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian, keterangan para saksi yang dibacakan di persidangan tersebut ada alasan-alasan yang sah, yang tidak bisa hadir di persidangan," ujarnya.
"Sehingga pembacaan keterangan saksi-saksi di persidangan tersebut adalah beralasan hukum," terangnya.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, bahwa saksi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan meninggal dunia atau berhalangan yang sah tidak dapat hadir di persidangan atau tidak dipanggil karena jauh di tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berkepentingan dengan negara.
"Maka keterangan yang telah diberikan di penyidikan dapat dibacakan di persidangan," jelas Mulyanto.
Sehingga majelis tingkat banding berpendapat, bahwa keterangan keberatan dari terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan.
Menimbang bahwa terhadap keberatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang ke-4 menyatakan majelis hakim tingkat pertama bersifat diskriminatif dengan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan terdakwa dan tidak mempertimbangkan sama sekali.
Hal tersebut, menurut majelis hakim tingkat banding tidak tepat dan tidak beralasan.
"Karena setelah majelis hakim tingkat banding menilai dan memeriksa dengan seksama pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut telah tepat, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ungkapnya.
Hakim beralasan, dalam pemeriksaan perkara pidana dan mempertimbangkan putusannya yang dicari adalah kebenaran materiil.
Sehingga majelis hakim yang memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti itu bersifat aktif dan diberi kebebasan dalam mengambil kesimpulan.
Menimbang bahwa terhadap keberatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang ke-5 menyatakan putusan hakim tingkat pertama tidak adil dan tidak obyektif.
Hal itu dikarenakan, salah satu majelis hakim tingkat pertama, yaitu Morgan Simanjuntak adalah satu marga dengan ibu kandung Yosua Hutabarat.
"Majelis hakim tingkat banding berpendapat, tidak ada larangan bagi seorang hakim mengadili perkara karena hubungan suatu marga," ujarnya.
"Sesuai dengan pasal 220 ayat (1) KUHAP menerangkan tidak seorangpun hakim yang diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan baik langsung atau pun tidak langsung," jelasnya.
Mulyanto menambahkan, Hakim yang dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai.
Baca juga: Sebut Peradilan Sesat Tak Terima Putusan Hakim Banding, Kubu Ricky Rizal: Kami Pastikan Kasasi
Kemudian, menimbang bahwa keberatan Ricky Rizal wibowo yang ke-6 yang menyatakan, terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mengetahui akan terjadinya penembakan di rumah Duren III.
Menurut majelis hakim tingkat banding, keberatan itu harus ditolak karena tidak beralasan.
"Menimbang bahwa, berawal dari keterlibatan terdakwa dimulai dengan adanya keributan di Magelang pada hari Kamis sore 7 Juli 2022 yang mana saksi Ma'ruf mengejar korban Yosua Hutabarat dengan pisau tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mengamankan pisau tersebut," ungkapnya.
Akan tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata api milik korban Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata api laras panjang dari kamar tidur Yosua Hutabarat.
Kemudian, mengamankan kedua senjata tersebut ke dalam kamar anak Ferdy Sambo.
Hakim juga menilai Ricky Rizal Wibowo tidak menolak ketika disuruh memback up Ferdy Sambo jika Yosua Hutabarat melakukan perlawanan.
Dia juga tetap memanggil Richard Eliezer untuk menghadap Ferdy Sambo meskipun dia tahu bahwa akan diperintahkan untuk menembak Yosua Hutabarat.
"Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut, terdakwa Ricky Rizal Wibowo menolak perintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua Hutabarat, bukan berarti dia tidak menghendaki meninggalnya korban Yosua Hutabarat," ucapnya.
Oleh karena itu, majelis tingkat banding berpendapat bahwa pembuktian unsur tentang sengaja, maupun unsur rencana terlebih dahulu, dan unsur turut serta melakukan pembunuhan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.