BREAKING NEWS: Banding Kuat Ma'ruf Ditolak, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Banding Kuat Ma'ruf ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sehingga ia tetap divonis 15 tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Abdul Fattah, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 15 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Kuat Ma'ruf.
"Mengadili menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf dan penuntut umum."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.b/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."
"Menetapkan lamanya terdakwa Kuat Maruf ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Abdul Fattah dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, banding terdakwa lain juga telah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: Profil Tony Pribadi, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pernah Tangani Banding HRS
Untuk Ferdy Sambo, penolakan banding itu membuat dirinya tetap divonis hukuman mati dalam kasus ini.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.
Senada dengan Ferdy Sambo, banding dari sang istri yaitu Putri Candrawathi juga ditolak oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.
Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta: Putusan Pidana 20 Tahun untuk Istri Ferdy Sambo Bukan Karena Desakan Publik
Sehingga, Putri pun tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."
"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata hakim ketua, Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023).
Lalu, banding dari Ricky Rizal pun turut ditolak oleh hakim PT DKI Jakarta sehingga dirinya tetap dihukum 13 tahun penjara.
Baca juga: Majelis Tinggi: Vonis Putri Candrawathi Karena Hakim Mampu Serap Nilai yang Hidup di Masyarakat
Di sisi lain, satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Para terdakwa pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.