Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Banding Ricky Rizal Ditolak, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Banding Ricky Rizal ditolak hakim PT DKI Jakarta. Sehingga Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in BREAKING NEWS: Banding Ricky Rizal Ditolak, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Daaam artikel mengulas tentang sidang putusan Banding Ricky Rizal ditolak hakim PT DKI Jakarta. Sehingga Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara, Rabu (12/4/2023). 

Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Banding Sia-sia, Putri Candrawathi Tetap Diganjar Pidana 20 Tahun Penjara

Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.

Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas