Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Divonis Pidana Mati

Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Rabu (12/4/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Breaking News: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Divonis Pidana Mati
WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Rabu (12/4/2023). 

Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas