Breaking News: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Divonis Pidana Mati
Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Rabu (12/4/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Rabu (12/4/2023).
Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.