Dewas KPK Mulai Gilir Pemeriksaan Firli Bahuri Cs Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Dewas KPK mulai proses laporan Brigjen Endar Priantoro, kini giliran lima pimpinan KPK bakal digilir untuk diperiksa soal pencopotan Dirlidik.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan.
Laporan Brigjen Endar Priantoro sudah mulai diklarifikasi kepada beberapa pihak sejak beberapa hari lalu.
Kini giliran lima pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs yang bakal diperiksa Dewas.
Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari kedepan.
Sebelumnya Dewas KPK sudah mengklarifikasi pihak pelapor yakni Brigjen Endar Priantoro dan satu pihak terlapor yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.
Dewas KPK sudah mengklarifikasi keduanya pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Diketahui Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas.
Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Enggan Tanggapi Polemik Firli Bahuri vs Brigjen Endar, Komisi III DPR: Biar Mereka Selesaikan Dulu
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.