Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Singgung Vonis Ringan Eliezer, Ini Alasan Hakim Banding Tidak Mengulasnya

Ini alasan hakim PT DKI Jakarta tidak mengulas memori banding Ferdy Sambo terkait vonis ringan 1,5 tahun bagi Richard Eliezer.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Ferdy Sambo Singgung Vonis Ringan Eliezer, Ini Alasan Hakim Banding Tidak Mengulasnya
AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Ini alasan hakim PT DKI Jakarta tidak mengulas memori banding Ferdy Sambo terkait vonis ringan 1,5 tahun bagi Richard Eliezer. 

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.

Baca juga: Tok! Hakim Tingkat Banding Kuatkan Pidana Mati untuk Ferdy Sambo atas Kasus Tewasnya Brigadir J 

Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas