Ferdy Sambo Singgung Vonis Ringan Eliezer, Ini Alasan Hakim Banding Tidak Mengulasnya
Ini alasan hakim PT DKI Jakarta tidak mengulas memori banding Ferdy Sambo terkait vonis ringan 1,5 tahun bagi Richard Eliezer.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.
Baca juga: Tok! Hakim Tingkat Banding Kuatkan Pidana Mati untuk Ferdy Sambo atas Kasus Tewasnya Brigadir J
Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi