Ferdy Sambo Singgung Vonis Ringan Eliezer, Ini Alasan Hakim Banding Tidak Mengulasnya
Ini alasan hakim PT DKI Jakarta tidak mengulas memori banding Ferdy Sambo terkait vonis ringan 1,5 tahun bagi Richard Eliezer.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait salah satu poin dalam memori banding terdakwa Ferdy Sambo yaitu vonis ringan 1,5 tahun bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada memori banding yang dibacakan hakim ketua, Singgih Budi Prakoso, Ferdy Sambo mengungkapkan vonis Richard Eliezer terlalu ringan, padahal Bharada E terbukti menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) adalah 12 tahun.
"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan, padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih dalam tayangan di YouTube Kompas TV.
Terkait poin memori banding ini, hakim Singgih menegaskan pihaknya tidak berwenang mengulas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Adapun alasannya lantaran pihak Eliezer maupun JPU tidak mengajukan banding.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Segera Serahkan Hasil Putusan Banding: Beri Kesempatan Sambo Ajukan Kasasi
Hal ini membuat hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan dari hakim dan putusan dari Richard Eliezer tersebut.
"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Singgih.
Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo.
Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.
Baca juga: Majelis Tinggi Sependapat dengan Hakim PN Jakarta Selatan: Motif Ferdy Sambo Tak Perlu Dibuktikan
Selain Ferdy Sambo, putusan banding juga akan dibacakan bagi terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebagai informasi, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim, Wahyu Iman Santoso.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.
Baca juga: Tok! Hakim Tingkat Banding Kuatkan Pidana Mati untuk Ferdy Sambo atas Kasus Tewasnya Brigadir J
Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi