Korban Robot Trading Fin888 Minta Pelaku Utama Ditetapkan Jadi Tersangka
Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah korban kasus penipuan robot trading Fin888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.
Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri.
Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.
Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.
“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Oktavianus menyebut, polisi memang saat ini sudah menangkap dua mitra atau affiliator robot trading Fin888 sebagai tersangka yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC), namun pelaku utamanya belum dijadikan tersangka.
Sebagai informasi, Fin888 bekerja sama dengan broker asing di Singapura, Samtrade FX.
Namun, menurut Oktavianus uang korban di Indonesia tidak pernah ditradingkan dan tetap berada di Indonesia.
Dia pun menerangkan bahwa Finn888 mulai beroperasional di Indonesia sejak Oktober 2019.
Lalu, Desember 2021 korban sudah tidak bisa menarik uang yang diinvestasikannya.
Oktavianus menjelaskan, dugaan adanya upaya melindungi dalang atau pelaku utama dari kasus penipuan robot trading Fin888 berdasarkan sejumlah alasan.
Sebab, menurutnya, ada dugaan keterlibatan pria berinisial TR dalam keterangan di affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-appostile atau disahkan Kemenkumham RI.
Dia menjelaskan, dalam dokumen affidavit itu disebutkan ada keterlibatan TR sebagai Sam Representative Business atau penanggung jawab Fin888 untuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Terseret Kasus Pencucian Uang Robot Trading ATG, Raffi Ahmad: Kenapa Dikaitkan Sama Aku?