Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Robot Trading Fin888 Minta Pelaku Utama Ditetapkan Jadi Tersangka

Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Korban Robot Trading Fin888 Minta Pelaku Utama Ditetapkan Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Penasihat hukum dan korban robot trading Fin888 mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah korban kasus penipuan robot trading Fin888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.

Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri.

Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.

Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.

“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Oktavianus menyebut, polisi memang saat ini sudah menangkap dua mitra atau affiliator robot trading Fin888 sebagai tersangka yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC), namun pelaku utamanya belum dijadikan tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Fin888 bekerja sama dengan broker asing di Singapura, Samtrade FX.

Namun, menurut Oktavianus uang korban di Indonesia tidak pernah ditradingkan dan tetap berada di Indonesia. 

Dia pun menerangkan bahwa Finn888 mulai beroperasional di Indonesia sejak Oktober 2019.

Lalu, Desember 2021 korban sudah tidak bisa menarik uang yang diinvestasikannya. 

Oktavianus menjelaskan, dugaan adanya upaya melindungi dalang atau pelaku utama dari kasus penipuan robot trading Fin888 berdasarkan sejumlah alasan.

Sebab, menurutnya, ada dugaan keterlibatan pria berinisial TR dalam keterangan di affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-appostile atau disahkan Kemenkumham RI.

Dia menjelaskan, dalam dokumen affidavit itu disebutkan ada keterlibatan TR sebagai Sam Representative Business atau penanggung jawab Fin888 untuk wilayah Indonesia. 

Baca juga: Terseret Kasus Pencucian Uang Robot Trading ATG, Raffi Ahmad: Kenapa Dikaitkan Sama Aku?

Bahkan, Oktavianus menekankan dugaan keterlibatan TR diperkuat dengan keterangan saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihadirkan penyidik Bareskrim, yakni Yenti Garnasih.

“Karena di sini kami menduga ada satu pelaku yang memang sudah terekspose di dalam dokumen-dokuman, bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bareskrim, itu Ibu Yenti Garnasih, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi ahli,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oktavianus menyampaikan dalam proses penyidikan kasus itu Fin888, pihaknya kerap mendapat kendala. Salah satunya, adanya perbedaan sikap penyidik saat menangani kasus itu.

Menurut Oktavianus, saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, pihaknya telah menyerahkan dokumen affidavit yang menyebutkan keterlibatan nama TR dalam kasus tersebut.

“Lalu Tanggapan dari penyidik adalah ‘nah ini dagingnya gemuk’. Bagaimana mungkin seorang penyidik menyatakan wah ini dagingnya gemuk. Kami tidak tahu nih maksudnya apa daging gemuk ini. Nah kami berharapnya dengan adanya kata-kata itu kami menduga awalnya ini adalah keberpihakan kepada korban,” terangnya.

Namun, Oktavianus menyebut, sebulan setelahnya, sikap penyidik kepada kuasa hukum korban berubah.

Penyidik Bareskrim, kata Oktavianus, justru menuding dokumen affidavit yang sudah mendapat legalitas dari Kemenkumham tersebut palsu.

Baca juga: Bareskrim Polri Segel Bangunan Mewah Milik Wahyu Kenzo Tersangka Robot Trading Auto Trade Gold

“Di sini lah adanya perbedaan sikap penyidik pada saat awal hingga akhirnya tejadi perbedaan. Ini kami menduga nih bahwa ada telah terjadi sesuatu. Dan dalam prossnya kami menduga ini ada upaya untuk melindungi sosok besar ini,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas