Kabareskrim Ungkap Peran Para Terpidana Kasus TPPU dari Hasil Bisnis Narkoba Jaringan Malaysia
Perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp 2,1 Triliun.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap peran masing-masing terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis barang haram narkoba jaringan Malaysia - Indonesia.
Terpidana HS bekerja sama dengan jaringan dengan inisial F yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni terpidana mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah.
Baca juga: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Kelas Kakap Jaringan Malaysia-Indonesia Senilai Rp221 Miliar
Sedangkan dalam melakukan pencucian uang, HS dibantu oleh sejumlah terpidana lainnya.
Di antaranya T (pengelola uang hasil kejahatan), MA (pengelola aset hasil kejahatan), S (pengelola aset hasil kejahatan), C (membantu pencucian uang), AA (membantu pencucian uang), NMY (Adik AA, membantu pencucian uang), R (membantu pencucian uang dan upaya hukum), dan AY (Kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum).
Baca juga: 2 Kali Ditangkap karena Narkoba, Vicky Nitinegoro Ngaku Dijebak Teman Artis: Ada Orang Sirik
Kabareskrim menerangkan dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp 2,1 Triliun.
“Yang kemudian oleh terpidana sebagian uang digunakan untuk membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan narkoba,” jelas Wahyu.
Adapun sejumlah aset yang dibeli dari hasil perdagangan narkoba meliputi 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut (4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski), 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar serta deposito Standard Chartered sebesar Rp 500 juta.
Sehingga nilai total aset dari tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 221 miliar.
“Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatannya dengan 3 tahapan,” ungkap Kabareskrim.
Tahap pertama menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama orang lain yaitu rekening atas nama A dan M.
Baca juga: Ingatkan TNI-Polri Tidak Terlibat Perjudian, Narkoba, Pelecehan, Jokowi: Hal Sepele Bisa Jadi Besar
Kedua tahap pelapisan (Layering) yakni mentransfer yang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.
Terakhir tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset.