Majelis Tinggi Sependapat dengan Hakim PN Jakarta Selatan: Motif Ferdy Sambo Tak Perlu Dibuktikan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif terdakwa Ferdy
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan bukannya tidak ada motif dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melainkan motif membunuh Ferdy Sambo punya penafsiran berbeda antara penasihat hukum dengan majelis hakim Judex Factie tingkat pertama atau majelis hakim yang menangani perkara.
Hal ini disampaikan hakim membacakan pertimbangan putusan banding atas perkara tewasnya Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menimbang bahwa dengan demikian apa yang dipertimbangkan Judex Factie tingkat pertama mengenai motif, adalah sudah benar yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran berkaitan dengan motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim Judex Factie," kata hakim.
Terlebih menurut hakim tinggi, motif membunuh tersebut kian tidak jelas lantaran saksi - saksi penting seperti Kuat Maruf dan Susi yang ada di Magelang, sejak awal tidak terbuka untuk menyampaikan cerita yang sebenarnya saat ditanya oleh Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi penting seperti saksi Kuat Maruf, saksi Susi yang ada di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer," katanya.
Hakim tinggi pun menjelaskan bahwa dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, namun motif bersifat kasuistik.
"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan, akan tetapi memang sifatnya memang kasuistik," ungkap hakim.
Adapun dalam putusan banding ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata hakim.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Ideal
Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 13 Februari 2023 lalu.