Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Abdul Fattah, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs

Profil Abdul Fattah yang menjadi hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, Rabu (12/4/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil Abdul Fattah, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs
www.ikahi.or.id, Warta Kota/Yulianto
Hakim Abdul Fattah (kiri) dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (kanan). Profil Abdul Fattah yang menjadi hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, Rabu (12/4/2023). 

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso awalnya membacakan identitas terdakwa.

Baca juga: Prediksi Hasil Banding Ferdy Sambo Versi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Hakim Ketua pun melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka

Sidang putusan banding Ferdy Sambo cs digelar terbuka untuk umum.

Berita Rekomendasi

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Memahami Proses Banding Ferdy Sambo Cs yang Digelar Hari Ini, Apakah Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Sebelumnya, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim diketahui menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas