Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Sunat Vonis Pinangki
Simak profil Singggih Budi Prakoso, Hakim Ketua pimpin sidang putusan banding Ferdy Sambo, Selasa (12/4/2023) hari ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Sidang putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Namun, dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB, Ferdy Sambo tidak terlihat hadir.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Sementara, sebagai anggota adalah Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, H Mulyanti, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hukuman pidana mati.
Terkait vonis yang diterimanya, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Aparat Kepolisian Perketat Pengamanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Profil Singgih Budi Prakoso
Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.
Ia mulai bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2019.
Menilik dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Singgih Budi Prakoso lahir pada 31 Januari 1957.
Singgih Budi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1985 atau saat berusia 28 tahun.
Ia saat ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Menurut database IKAHI, Singgih Budi Prakoso adalah lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Diponegoro.
Setelahnya, ia meraih gelar S2 Hukum Bisnis dari STIH IBLAM.