Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Sunat Vonis Pinangki

Simak profil Singggih Budi Prakoso, Hakim Ketua pimpin sidang putusan banding Ferdy Sambo, Selasa (12/4/2023) hari ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Sunat Vonis Pinangki
TRIBUNNEWS.com Jeprima/via TribunSumsel.com
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), dan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso (kanan). Singgih Budi Prakoso selaku Hakim Ketua dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023), simak profilnya. 

Dilansir YouTube MetroTV, sebelum bertugas di PT DKI Jakarta, Singgih Budi menjabat sebagai Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat.

Ia juga pernah menjadi Hakim Tinggi di PT Semarang, Jawa Tengah.

Selama menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi pernah menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Saat mengadili Pinangki pada 14 Juni 2021, Singgih Budi menjadi Hakim Anggota yang diketuai Lafat Akbar.

Lalu, ia juga mengurangi hukuman Djoko Tjandra sebanyak satu tahun, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Memahami Proses Banding Ferdy Sambo Cs yang Digelar Hari Ini, Apakah Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra sama-sama terdakwa dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS.

Berita Rekomendasi

Suap itu diberikan supaya Djoko Tjandra bisa menghindari vonis dua tahun di kasus cessie Bank Bali.

Harta Kekayaan Singgih Budi Prakoso

Singgih Budi Prakoso saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/10). Dalam sidang tersebut, Singgih membantah terlibat dan menerima uang dari terdakwa Setyabudi Tejocahyono dalam kasus perkara Bansos Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Singgih Budi Prakoso saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/10). Dalam sidang tersebut, Singgih membantah terlibat dan menerima uang dari terdakwa Setyabudi Tejocahyono dalam kasus perkara Bansos Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN /GANI KURNIAWAN )

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang terbaru, Singgih Budi menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2022.

Singgih tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Sleman, DI Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat, dengan jumlah nilai Rp1,6 miliar.

Dua asetnya tersebut sama-sama bernilai Rp800 juta.

Untuk kendaraan, Singgih Budi hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2021, senilai Rp50 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas