Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Sunat Vonis Pinangki

Simak profil Singggih Budi Prakoso, Hakim Ketua pimpin sidang putusan banding Ferdy Sambo, Selasa (12/4/2023) hari ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Sunat Vonis Pinangki
TRIBUNNEWS.com Jeprima/via TribunSumsel.com
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), dan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso (kanan). Singgih Budi Prakoso selaku Hakim Ketua dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023), simak profilnya. 

TRIBUNNEWS.com - Sidang putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Namun, dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB, Ferdy Sambo tidak terlihat hadir.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Sementara, sebagai anggota adalah Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, H Mulyanti, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hukuman pidana mati.

Terkait vonis yang diterimanya, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Aparat Kepolisian Perketat Pengamanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Profil Singgih Budi Prakoso

Berita Rekomendasi

Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.

Ia mulai bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2019.

Menilik dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Singgih Budi Prakoso lahir pada 31 Januari 1957.

Singgih Budi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1985 atau saat berusia 28 tahun.

Ia saat ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Menurut database IKAHI, Singgih Budi Prakoso adalah lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Diponegoro.

Setelahnya, ia meraih gelar S2 Hukum Bisnis dari STIH IBLAM.

Dilansir YouTube MetroTV, sebelum bertugas di PT DKI Jakarta, Singgih Budi menjabat sebagai Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat.

Ia juga pernah menjadi Hakim Tinggi di PT Semarang, Jawa Tengah.

Selama menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi pernah menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Saat mengadili Pinangki pada 14 Juni 2021, Singgih Budi menjadi Hakim Anggota yang diketuai Lafat Akbar.

Lalu, ia juga mengurangi hukuman Djoko Tjandra sebanyak satu tahun, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Memahami Proses Banding Ferdy Sambo Cs yang Digelar Hari Ini, Apakah Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra sama-sama terdakwa dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS.

Suap itu diberikan supaya Djoko Tjandra bisa menghindari vonis dua tahun di kasus cessie Bank Bali.

Harta Kekayaan Singgih Budi Prakoso

Singgih Budi Prakoso saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/10). Dalam sidang tersebut, Singgih membantah terlibat dan menerima uang dari terdakwa Setyabudi Tejocahyono dalam kasus perkara Bansos Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Singgih Budi Prakoso saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/10). Dalam sidang tersebut, Singgih membantah terlibat dan menerima uang dari terdakwa Setyabudi Tejocahyono dalam kasus perkara Bansos Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN /GANI KURNIAWAN )

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang terbaru, Singgih Budi menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2022.

Singgih tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Sleman, DI Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat, dengan jumlah nilai Rp1,6 miliar.

Dua asetnya tersebut sama-sama bernilai Rp800 juta.

Untuk kendaraan, Singgih Budi hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2021, senilai Rp50 juta.

Juga, satu sepeda angin merek Gazele yang nilainya Rp1 juta.

Singgih Budi Prakoso diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp42,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp45.577.313.

Berikut rincian harta kekayaan Budi Singgih Prakoso:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.600.000.000

Baca juga: Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/105 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 259 m2/149 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 51.000.000

1. MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. LAINNYA, GAZELE (SEPEDA ANGIN) SEPEDA Tahun 1960, WARISAN Rp. 1.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 42.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 45.577.313

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.739.077.313

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.739.077.313

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas